Tingkatkan Literasi Distributor, Wujudkan OBA Bebas Bahan Kimia Obat di Masyarakat

22-08-2025 Umum Dilihat 154 kali

Pulau Morotai – Kamis (21/8/2025), Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Obat Bahan Alam (OBA) di Kantor Loka POM di Kab. Pulau Morotai, Desa Gotalamo, Kec. Morotai Selatan bertema “Tingkatkan Literasi Distributor, Wujudkan OBA Bebas Bahan Kimia Obat (BKO) di Masyarakat”. Kegiatan fokus pada peran pelaku usaha dan pengawasan peredaran OBA. Kegiatan diikuti oleh perwakilan pelaku usaha OBA, pemilik sarana distribusi, serta sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Kab. Pulau Morotai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman pelaku usaha OBA dalam menjamin mutu, khasiat, dan keamanan produk yang beredar di masyarakat. 

Kepala Loka POM di Kab. Pulau Morotai, Salman Fariesy, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perlindungan masyarakat dari OBA mengandung BKO tidak dapat dilakukan oleh Loka POM di Kab. Pulau Morotai seorang diri. “Diperlukan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, khususnya distributor yang memiliki peran penting dalam memastikan OBA yang beredar aman. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya OBA mengandung BKO, tanggung jawab pelaku usaha, dan cara mengidentifikasi produk yang tidak aman,” ujarnya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Monik Umi Sakinah, sebagai Narasumber dengan materi Peran BPOM dalam Pengawasan OBA, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan tahun 2024 terhadap fasilitas distribusi OBA, masih banyak ditemukan OBA mengandung BKO yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat. “Penambahan BKO seperti sildenafil, parasetamol, atau sibutramin dalam OBA sangat berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan serius pada organ, bahkan kematian. Oleh karena itu, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan produk OBA dengan kandungan BKO,” tegasnya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Suci Purnamasari, sebagai Narasumber pada materi Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam, menyampaikan bahwa pentingnya komitmen distributor dan pelaku usaha untuk mengedarkan OBA yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta memastikan produk bebas dari BKO. Suci juga mengingatkan agar pelaku usaha melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mendistribusikan produk. “Distributor dan pelaku usaha wajib memastikan OBA yang diedarkan telah memiliki izin edar dari BPOM serta bebas dari BKO,” ujarnya.

Peserta bimtek mendapatkan arahan mengenai langkah-langkah pencegahan masuknya OBA BKO, penggunaan aplikasi BPOM Mobile untuk verifikasi produk, termasuk cara mengidentifikasi produk OBA yang mengandung BKO menggunakan aplikasi BPOM e-Penjelasan Publik OT & SK dan pemahaman tentang sanksi administratif hingga pidana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui kegiatan ini, Loka POM di Kab. Pulau Morotai berharap pelaku usaha dapat berperan aktif dalam memastikan hanya OBA aman, bermutu, dan bermanfaat yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan konsumen dapat terjaga sekaligus meningkatkan daya saing OBA Indonesia di pasar global. (IS)

Sarana