Sarana Produksi Diperiksa, Upaya Menjaga Legalitas dan Kualitas Produk

20-06-2025 Umum Dilihat 184 kali

Halmahera Utara - Loka POM di Kab. Pulau Morotai melakukan Pemeriksaan Rutin pada Sarana Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kecamatan Tobelo Tengah dan Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Rabu-Kamis, 18-19 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan  untuk memastikan bahwa proses produksi air minum telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Dhini Arwindah, menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan pada sarana produksi. “Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa air minum dalam kemasan yang dikonsumsi masyarakat aman, bermutu, dan layak edar,” jelas Dhini.

Pada kegiatan pemeriksaan tersebut, tim dari Loka POM di Kab. Pulau Morotai melakukan pengecekan menyeluruh yang meliputi kondisi bangunan, kebersihan area produksi, sanitasi peralatan, proses pengolahan bahan baku, hingga tahapan pengemasan. Selain itu, tim juga memberikan pembinaan langsung kepada pelaku usaha, khususnya yang belum sepenuhnya menerapkan tanggap darurat keamanan pangan. “Tanggap darurat keamanan pangan sangat penting karena berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan dampak luas akibat pangan yang tidak aman,” terang Monik Umi Sakinah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.

Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dalam menghasilkan produk aman dan layak konsumsi. “Standar produksi pangan yang baik adalah pondasi utama untuk menghasilkan produk yang aman dan layak konsumsi. Pelaku usaha kami dorong untuk menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama. Ini tidak hanya untuk memenuhi syarat perizinan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen,” tutup Suci Purnamasari selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

Dengan kegiatan ini, Loka POM di Kab. Pulau Morotai berharap industri air minum dalam kemasan, khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, semakin profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan proses produksinya. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa produk AMDK yang beredar di masyarakat benar-benar baik, terbebas dari kontaminasi, dan memenuhi standar yang ditetapkan. (DL)

 

Sarana