Halmahera Utara – Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melakukan Pemeriksaan Rutin Sarana Produksi Pangan Olahan di Kecamatan Halmahera Utara pada Senin-Selasa, 24-25 November 2025. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan untuk memastikan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana produksi pangan olahan yang telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sehingga setiap produk pangan dengan kriteria aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar mutu.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan meninjau langsung sarana produksi pangan olahan melalui inspeksi dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan CPPOB. Pengawasan mencakup penilaian terhadap 14 aspek Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Aspek yang meliputi kondisi lokasi dan lingkungan, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, ketersediaan dan kualitas air, praktik higiene dan sanitasi, kesehatan serta kebersihan karyawan, program pemeliharaan, sistem penyimpanan, pengendalian proses, kelengkapan label, pengawasan oleh penanggung jawab, mekanisme penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi, hingga pelatihan dasar mengenai prinsip-prinsip dan praktik higiene dan sanitasi pangan serta proses pengolahan pangan bagi karyawan.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Suci Purnamasari, menegaskan bahwa pemeriksaan sarana produksi berfokus pada pemenuhan aspek higiene dan sanitasi. Konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan CPPOB menjadi kunci dalam menjaga mutu dan keamanan pangan olahan. “Penerapan standar harus dilakukan menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga akhir proses produksi. Aspek higiene dan sanitasi perlu mendapat perhatian lebih agar produk yang dihasilkan benar-benar aman dan bermutu,” tegasnya.
Penanggung jawab produksi PIRT Keripik Tempe Mamayo, Yohanna Prihanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip CPPOB dalam setiap proses produksi guna meminimalkan risiko kontaminasi. “Kami berkomitmen menjaga mutu dan keamanan produk agar konsumen dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap pangan yang kami hasilkan,” ujarnya.
Loka POM di Kab. Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dalam memastikan mutu dan keamanan pangan olahan yang diproduksi pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dihimbau untuk konsisten menerapkan CPPOB agar produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu, aman dikonsumsi, dan layak dipasarkan. Penerapan yang baik diharapkan turut mendukung perluasan pasar serta memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah dinamika tantangan global. (IDNL)