Pengawasan Produk Beredar, Loka POM di Kab. Pulau Morotai Awasi Produk Berdasarkan Public Warning

12-09-2025 Umum Dilihat 177 kali

Pulau Morotai – Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Pengawasan Pasca Peredaran Produk Pangan dan Sediaan Farmasi di Kecamatan Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai pada Rabu-Kamis 10–11 September 2025. Public Warning adalah bentuk peringatan resmi yang dikeluarkan BPOM kepada masyarakat terkait peredaran produk yang terbukti berbahaya, tidak memenuhi ketentuan, atau berpotensi merugikan kesehatan, misalnya karena mengandung bahan berbahaya, tidak memiliki izin edar, atau tidak sesuai label. Kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk menindaklanjuti daftar public warning BPOM, dengan tujuan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat tetap aman, bermutu, dan bermanfaat.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Inganatus Solihah, menyampaikan bahwa pengawasan pasca peredaran mencakup berbagai produk, mulai dari obat, suplemen kesehatan, kosmetik, Obat Bahan Alam (OBA), hingga pangan olahan. Menurut Inga, pengawasan tidak hanya memeriksa izin edar, tetapi juga memastikan produk tetap bermutu, aman, dan bermanfaat saat beredar di masyarakat. “Pengawasan pasca peredaran merupakan bagian penting dalam perlindungan konsumen. Meski sudah memiliki izin edar, produk tetap harus diawasi agar kualitasnya tidak menurun dan tidak membahayakan masyarakat,” ungkap Inganatus.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi masyarakat juga dapat berperan aktif melalui Gerakan Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Dengan membiasakan diri melakukan cek sederhana sebelum membeli atau menggunakan produk, masyarakat dapat terhindar dari risiko produk Tanpa Izin Edar (TIE), rusak, atau tidak memenuhi ketentuan label. Pastikan setiap produk memiliki izin edar resmi BPOM, karena izin tersebut menjadi jaminan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sebelum dipasarkan. “Tidak semua produk dalam peredaran aman, mutu bisa menurun dalam distribusi atau penyimpanan, bahkan ada oknum yang sengaja mengedarkan produk ilegal. Oleh karena itu, pengawasan pasca peredaran menjadi langkah krusial melindungi konsumen,” tegas Inganatus.

Loka POM di Kab. Pulau Morotai memfokuskan pemeriksaan pada produk-produk dalam daftar Public Warning BPOM yang dirilis secara berkala. “Daftar public warning menjadi pedoman penting dalam pengawasan. Melalui data tersebut, kami dapat segera menindaklanjuti temuan di lapangan untuk meminimalisasi risiko terhadap masyarakat,” jelas Intan Dwi Nur Laili, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

Selain pengawasan langsung, Loka POM di Kab. Pulau Morotai juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pelaku usaha, distributor, dan masyarakat. “Kami mendorong pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam memastikan produk yang mereka jual telah memenuhi standar keamanan. Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan produk mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Loka POM di Kab. Pulau Morotai, yaitu melalui email: pulaumorotai@pom.go.id, Telepon/WhatsApp: 0813-4000-0130, Facebook: Loka POM di Pulau Morotai, dan Instagram: bpom.pulaumorotai,” tambah Intan.

Melalui kegiatan ini, Loka POM di Kab. Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dengan prinsip transparansi berbasis data dan kerja sama lintas sektor. Harapannya, pengawasan pasca peredaran yang berkesinambungan dapat menciptakan ekosistem Obat dan Makanan aman, bermutu, dan legal, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (IS)

Sarana