Halmahera Utara – Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Pengawasan Pos Pasar Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Rutin di Kecamatan Tobelo pada Senin-Selasa, 29-30 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari siklus obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan makanan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan serta menyalahi pelabelan resmi.
Petugas melakukan pengawasan pada sejumlah sarana distribusi dengan fokus pada produk-produk yang spesifikasinya telah masuk dalam daftar penarikan resmi oleh BPOM. Selain melakukan verifikasi fisik, petugas juga melakukan tindakan preventif berupa edukasi langsung, serta mengarahkan kepada pelaku usaha agar proaktif melakukan pengecekan legalitas produk secara mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Dhini Arwindah, mengimbau pentingnya peran aktif dari pelaku usaha dalam melakukan penyaringan mandiri terhadap komoditas yang mereka jual ke masyarakat. “Kami mengajak seluruh pemilik sarana distribusi untuk lebih teliti dengan menyaring produk yang masuk dan memastikan pemasok mereka resmi, karena menjaga keamanan produk sediaan farmasi dan pangan makanan sebelum sampai ke tangan konsumen adalah tanggung jawab bersama,” tutur Dhini.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Suci Purnamasari, menyebutkan bahwa pengawasan di lapangan ini merupakan instrumen penting untuk memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran yang sering merugikan masyarakat luas. “Tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan produk maupun label, sehingga dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan dan peraturan yang berlaku,” terang Suci.
Selain menyasar pelaku usaha, Loka POM di Kab. Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan masa berlaku produk sebelum membeli maupun mengonsumsi suatu produk. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk melakukan verifikasi legalitas produk secara mandiri dan melaporkan apabila menemukan dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM melalui UPT Loka POM di Kab. Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan berbasis data serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Melalui pengawasan ini, diharapkan produk yang berada di wilayah Kab. Halmahera Utara memiliki kualitas, keamanan, dan legalitas yang terjamin, sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh rasa aman yang hakiki dalam mengonsumsi produk sehari-hari. (DL)