Pastikan Konsumen Terlindungi, Pengawasan Sarana Distribusi Fokus Pada Mutu dan Keamanan

11-07-2025 Umum Dilihat 135 kali

Halmahera Utara – Loka POM di Kab. Pulau Morotai melaksanakan Pemeriksaan Sarana Distribusi Pangan Olahan Rutin di Kecamatan Malifut pada Selasa-Rabu, 8-9 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap produk yang didistribusikan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi perizinan, mutu, maupun ketertelusuran.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Intan Dwi Nur Laili, menyampaikan Loka POM di Kab. Pulau Morotai melaksanakan pengawasan sarana distribusi pangan olahan secara rutin. “Kami berkomitmen menjalankan pemeriksaan secara konsisten untuk menjamin sarana distribusi telah sesuai dengan regulasi sehingga pangan yang sampai ke tangan konsumen aman dan sesuai standar. Pengawasan meliputi pengecekan fisik fasilitas distribusi seperti gudang dan tempat penyimpanan pangan, dengan fokus pada aspek kebersihan, sanitasi, suhu penyimpanan, dan kondisi produk pangan sesuai dengan pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB),” jelasnya.

Tidak hanya itu, hasil dari pemeriksaan ini juga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pembinaan lanjutan maupun penindakan administratif jika ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, pemeriksaan rutin bukan hanya bersifat pengawasan. Namun, pemeriksaan juga menjadi sarana pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas sistem distribusi pangan secara menyeluruh. “Produk pangan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa tidak diperbolehkan untuk dipajang atau bercampur dengan produk masih layak konsumsi. Hal ini disebabkan oleh produk kedaluwarsa berisiko mengalami kerusakan fisik maupun cemaran biologis, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen,” terang Dhini Arwindah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama. 

Lebih lanjut, petugas menyampaikan bahwa apabila produk semacam ini tetap berada di area pajang, besar kemungkinan konsumen dapat membelinya tanpa menyadari bahwa produk tersebut sudah tidak aman untuk dikonsumsi. Selain itu, kontaminasi silang juga dapat terjadi jika produk rusak bercampur dengan produk yang masih layak konsumsi.

Melalui pengawasan aktif dan berkelanjutan secara konsisten, Loka POM di Kab. Pulau Morotai berkomitmen mendorong pelaku distribusi untuk selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. Harapannya, pangan yang beredar di pasaran selain harus legal tetapi juga bermutu dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Dengan sinergi antara pengawas dan pelaku usaha, mutu pangan nasional diharapkan dapat terus meningkat demi mendukung kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (DL)

Sarana