Halmahera Utara - Loka POM di Kab. Pulau Morotai melaksanakan Pemeriksaan Sarana Pelayanan Kefarmasian Rutin di Kecamatan Malifut dan Kecamatan Tobelo pada Selasa-Rabu, 8-9 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kefarmasian serta menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu terhadap sarana pelayanan kefarmasian, seperti Apotek, Toko Obat, dan Rumah Sakit.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Monik Umi Sakinah, menyampaikan kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh, dengan fokus pengawasan mencakup kepatuhan terhadap izin operasional, ketersediaan tenaga kefarmasian yang kompeten, dan pelaksanaan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. “Kami tidak hanya memastikan bahwa sarana pelayanan kefarmasian telah memiliki izin operasional yang sah, tetapi juga menilai apakah pengelolaannya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten dan profesional. Standar pelayanan kefarmasian harus diterapkan secara konsisten, mulai dari penerimaan hingga pemberian obat kepada pasien,” ungkapnya.
Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan upaya pembinaan, agar penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian lebih memahami pentingnya standar pelayanan dalam praktik kefarmasian sehari-hari. “Pada saat pemeriksaan kami menemukan beberapa ketidaksesuaian, salah satunya belum tersedia alat monitoring suhu di salah satu area penyimpanan obat. Alat monitoring suhu wajib tersedia di area penyimpanan obat karena berperan penting dalam menjaga mutu dan kestabilan obat. Penyimpanan yang tidak sesuai suhu persyaratkan dapat menurunkan efektivitas obat bahkan membahayakan pasien. Selain itu, kewajiban ini juga merupakan bagian dari pemenuhan standar pelayanan kefarmasian dan regulasi yang ditetapkan oleh BPOM,” jelas Suci Purnamasari selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Inganatus Solihah, menyampaikan sarana pelayanan kefarmasian dapat terus ditingkatkan dengan melakukan kegiatan pemeriksaan rutin. “Kami berharap seluruh pelaku usaha dan penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian dapat proaktif memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan regulasi, tetapi juga untuk keselamatan dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
BPOM melalui UPT Loka POM di Kab. Pulau Morotai berkomitmen untuk meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan terhadap sarana pelayanan kefarmasian secara berkelanjutan. Diharapkan dengan langkah ini, masyarakat dapat memperoleh obat yang aman, legal, dan pelayanan bermutu tinggi. (DL)