Pulau Morotai – Kamis (13/2/2025), Loka POM di Kab. Pulau Morotai melaksanakan Pemusnahan Arsip pada arsip yang masa retensinya telah berakhir di Kantor Loka Loka POM di Kab. Pulau Morotai. Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis via zoom yang diikuti oleh 5 Balai Besar POM, 6 Balai POM dan 4 Loka POM, dalam pelaksanaannya disaksikan oleh perwakilan Unit Kearsipan I, Perwakilan Inspektorat I dan II, Perwakilan Biro Hukum dan Organisasi serta 3 Orang Perwakilan Pemilik Arsip. Pelaksanaan Pemusnahan ini bertujuan untuk memusnahkan Arsip yang masa retensinya telah berakhir dan telah disetujui untuk dimusnahkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Umum, Antonius Tarigan. Dalam sambutannya, Antonius menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM. “Pelaksanaan Pemusnahan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 81 dan 85 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip TW I 2025 di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Loka POM di Kab. Pulau Morotai sebagai pemilik arsip yang telah disetujui untuk dimusnahkan oleh ANRI,” jelasnya.
Salman Fariesy sebagai Pimpinan Unit Kearsipan mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam Pelaksanaan Pemusnahan Arsip TW I. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit Kearsipan I BPOM yang telah mengevaluasi Usul Musnah Dokumen kami dan juga seluruh Tim Pengelola Kearsipan di Loka POM di Kab. Pulau Morotai yang telah bekerja keras dalam menyiapkan dan memastikan bahwa proses pemusnahan arsip ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur,” tutur salman.
Arsip yang telah memasuki masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna akan dimusnahkan sebagai bagian dari proses pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam menjaga efisiensi dan efektivitas penyimpanan arsip, serta menjaga kerahasiaan informasi yang ada di dalamnya. Pemusnahan arsip ini bukanlah sekadar membuang dokumen, tetapi merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip tata kelola arsip yang efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa arsip Loka POM di Kab. Pulau Morotai yang telah dimusnahkan dapat dipertanggung jawabkan keamanan informasinya sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (SAD)