Loka POM di Kab. Pulau Morotai Lakukan Pemeriksaan Sarana Pelayanan Kefarmasian

09-07-2024 Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai Dilihat 1211 kali

Pulau Morotai - Loka POM di Kab. Pulau Morotai melakukan kegiatan pemeriksaan sarana pelayanan kefarmasian pada sarana Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kec. Morotai Selatan dan Kec. Morotai Timur pada 3 - 5 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola obat secara efektif dan efisien di fasilitas kefarmasian untuk menjamin keamanan dan mutu obat serta mengevaluasi kepatuhan tenaga farmasi dalam melakukan pengelolaan obat sesuai dengan regulasi.

Pemeriksaan sarana pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilakukan oleh Loka POM di Kab. Pulau Morotai untuk melihat kesesuaian pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor sesuai dengan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan masih ditemukan pengelolaan obat yang belum sesuai ketentuan pada beberapa aspek,” ujar Monik Umi Sakinah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan oleh Loka POM di Kab. Pulau Morotai adalah memberikan rekomendasi perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan dan mengarahkan sarana untuk melakukan perbaikan. Pertugas fungsi pemeriksaan menghimbau kepada penanggung jawab farmasi dan pemilik sarana untuk konsisten menerapkan praktik pengelolaan obat yang baik di sarana pelayanan kefarmasian.

BPOM melalui Loka POM di Kab. Pulau Morotai berupaya melakukan pengawasan sarana kefarmasian agar memberikan rasa aman melalui pelayanan yang bermutu sesuai dengan pedoman dan standar yang berlaku. Bagi masyarakat yang perlu konsultasi lebih lanjut, dapat langsung datang ke Kantor Loka POM di Kab. Pulau Morotai atau melalui Whatsapp di Nomor 081240000130. (DL)

Sarana