Halmahera Utara – Kamis (13/11/2025), Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keamanan dan Mutu Produk Kosmetik Kepada Pelaku Usaha Distribusi Kosmetik di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Kab. Halmahera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen BPOM untuk memperkuat pengawasan di tingkat distribusi, sekaligus meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap pentingnya penyaluran produk kosmetik yang aman, bermutu, dan memiliki notifikasi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Loka POM di Kab. Pulau Morotai, Salman Fariesy. Dalam sambutannya, Salman menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah hadir dan menekankan bahwa peran pelaku usaha distribusi menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik. “Perkembangan industri kosmetik di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat. Namun, pertumbuhan ini juga diikuti dengan meningkatnya tantangan dalam aspek keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Berbagai kasus masih kita temui, seperti peredaran kosmetik tanpa izin edar atau penggunaan bahan berbahaya yang tentu berisiko bagi kesehatan masyarakat. Dalam konteks inilah, peran pelaku usaha menjadi sangat penting dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang diedarkan memiliki izin edar dan didistribusikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Suci Purnamasari, mengutarakan bahwa berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023, terdapat sejumlah langkah yang dapat diterapkan pelaku usaha untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal. “Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain membeli produk dari sumber terpercaya, memastikan tidak tercantum dalam daftar Public Warning BPOM, memeriksa kondisi kemasan agar tidak rusak dan belum melewati tanggal kedaluwarsa, menghindari produk dengan klaim hasil instan, serta menyimpannya sesuai petunjuk pada penandaan,” terangnya.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, BPOM secara berkala melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran. Berdasarkan hasil pengawasan periode Juli hingga September 2025, BPOM kembali merilis siaran pers berupa daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. “Kami mengingatkan pelaku usaha untuk selalu menerapkan gerakan Cek KLIK sebelum membeli atau mendistribusikan produk kosmetik. Dengan membiasakan Cek KLIK, kita dapat mencegah penggunaan maupun peredaran produk yang tidak aman atau mengandung bahan berbahaya,” ujar Dhini Arwindah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.
Salah satu pelaku usaha distribusi kosmetik yang hadir, Orin Rumodar, menyampaikan kesan dan pesan terhadap kegiatan tersebut. “Melalui kegiatan ini, saya mendapatkan banyak pelajaran baru tentang pentingnya bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang dijual telah memiliki notifikasi BPOM,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha distribusi kosmetik lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta mutu produk yang diedarkan. Loka POM di Kab. Pulau Morotai berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan kolaborasi serta menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pelaku usaha memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar di Kab. Halmahera Utara. (DL)