Lindungi Konsumen, Loka POM di Kab. Pulau Morotai Lakukan Pengawasan Rutin Peredaran Pangan Olahan

27-01-2026 Umum Dilihat 92 kali

Pulau Morotai – Senin (26/1/2026), Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Sarana Distribusi Pangan Olahan di Kecamatan Morotai Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan pangan olahan yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan perizinan, mutu, dan keamanan pangan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Dhini Arwindah, menyampaikan bahwa pemeriksaan sarana distribusi pangan olahan dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Loka POM di Kab. Pulau Morotai dalam melindungi konsumen. “Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana distribusi menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga pangan sampai ke masyarakat dalam kondisi aman, bermutu, dan layak dikonsumsi,” ujar Dhini.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik sarana distribusi meliputi kebersihan, sanitasi tempat penyimpanan, pengaturan suhu, sistem penyimpanan, kondisi kemasan, dan masa kedaluwarsa produk pangan. Pemeriksaan juga menekankan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sebagai pedoman utama dalam sistem distribusi pangan olahan.

Sementara itu, Inganatus Solihah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama menegaskan bahwa produk pangan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa tidak diperkenankan untuk disimpan atau dipajang bersama produk layak konsumsi. “Produk kedaluwarsa berpotensi mengalami penurunan mutu, kerusakan fisik, maupun cemaran biologis yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, produk tersebut harus segera dipisahkan dan tidak diedarkan,” jelas Inganatus.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan produk kedaluwarsa di area pajang berisiko menyebabkan konsumen membeli produk yang sudah tidak aman tanpa disadari. Selain itu, pencampuran produk rusak dengan produk masih layak konsumsi dapat meningkatkan risiko terjadinya kontaminasi silang.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada pelaku usaha dan penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan pemeriksaan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pembinaan guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pangan.

Melalui pengawasan yang aktif dan berkelanjutan, Loka POM di Kab. Pulau Morotai berharap seluruh pelaku distribusi pangan olahan dapat terus meningkatkan penerapan keamanan pangan. Sinergi antara pengawas dan pelaku usaha diharapkan mampu menjamin pangan yang beredar di masyarakat tidak hanya legal, tetapi juga aman dan bermutu, demi mendukung kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (IS)

Sarana