Lindungi Konsumen, Loka POM di Kab. Pulau Morotai Awasi Kepatuhan Distribusi Kosmetik

11-02-2026 Umum Dilihat 59 kali

Pulau Morotai – Selasa (10/2/2026), Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Sarana Distribusi Kosmetik di Kecamatan Morotai Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pengawasan untuk memastikan kosmetik yang beredar di masyarakat memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Pemeriksaan sarana distribusi kosmetik meliputi aspek perizinan usaha, kelengkapan administrasi, kepemilikan nomor notifikasi kosmetik, cara penyimpanan produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan distribusi kosmetik. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Dhini Arwindah, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi kosmetik sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan kosmetik yang didistribusikan memiliki nomor notifikasi resmi BPOM dan disimpan sesuai persyaratan. Kami juga melakukan penelusuran apabila ditemukan produk tanpa izin edar, tanpa label, atau berpotensi mengandung bahan berbahaya,” jelas Dhini.

Selain pemeriksaan, Loka POM di Kab. Pulau Morotai juga melaksanakan pembinaan langsung kepada penanggung jawab sarana distribusi kosmetik. Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kepatuhan terhadap regulasi, sehingga distribusi kosmetik dapat dilakukan sesuai ketentuan mutu dan keamanan produk yang beredar tetap terjaga.

Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Inganatus Solihah, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan distribusi kosmetik berperan besar dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Kosmetik ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga dampak jangka panjang. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu mengutamakan keselamatan konsumen,” tegas Inganatus.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, BPOM melalui UPT Loka POM di Kab. Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap seluruh sarana distribusi kosmetik di wilayah kerjanya. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Diharapkan seluruh pelaku usaha distribusi kosmetik dapat menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada keselamatan dan kepentingan konsumen  melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan. (IS)

Sarana