Pulau Morotai – Senin (20/10/2025), Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Pemeriksaan Sarana Distribusi Suplemen Kesehatan di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk melindungi konsumen terhadap produk suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Suci Purnamasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemeriksaan yang rutin dilakukan dengan berfokus pada kepatuhan pelaku usaha terhadap standar regulasi. “Kami memastikan bahwa setiap produk suplemen kesehatan di pasaran berasal dari sarana distribusi yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi izin usaha, izin edar, kondisi penyimpanan, masa kedaluwarsa, dan kesesuaian dokumen distribusi dengan ketentuan. Pengawasan ini penting dilakukan secara rutin untuk mencegah beredarnya produk suplemen kesehatan yang ilegal atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan,” ujar Suci.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Monik Umi Sakinah, menekankan pentingnya kepemilikan izin usaha bagi sarana yang menjual produk suplemen kesehatan. “Izin usaha menjadi bukti legalitas dan tanggung jawab apotek dalam melakukan kegiatan distribusi. Dengan memiliki izin resmi, sarana memastikan bahwa produk suplemen kesehatan yang dijual telah memenuhi standar keamanan dan mutu,” jelasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran suplemen kesehatan di sekitar mereka. Petugas Loka POM di Kab. Pulau Morotai mengingatkan bahwa masyarakat perlu selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk suplemen kesehatan. “Pengecekan terhadap produk sangat penting dilakukan untuk memastikan tidak ada produk yang rusak dan kedaluwarsa beredar di pasaran. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas saja, tetapi juga butuh dukungan dari pelaku usaha yang taat aturan dan masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya produk aman serta legal,” ungkap Dhini Arwidah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.
BPOM melalui UPT Loka POM di Kab. Pulau Morotai berharap dengan pengawasan yang dilakukan pada sarana distribusi suplemen kesehatan dapat semakin meningkatkan keamanan dan mutu produk. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPOM, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan serta perlindungan konsumen terhadap produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan. (DL)