Lawan Resistensi Antimikroba Melalui Edukasi ABC dan 4T

25-07-2025 Umum Dilihat 668 kali

Pulau Morotai – Rabu (23/7/2025), Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Apotek dan Toko Obat Kabupaten Pulau Morotai di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas dan pemahaman tenaga kefarmasian serta pemilik sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Pulau Morotai dalam pemenuhan standar serta persyaratan pelayanan kefarmasian yang baik.

Kegiatan ini dihadiri oleh penanggung jawab kefarmasian dari Klinik AURI, Klinik Lanal, Klinik Bersama, Puskesmas Sabatai Baru, Puskesmas Daruba, Puskesmas Morodadi, RSUD Ir. Soekarno, Apotek Sejahtera, Apotek Angela, Kimia Farma Pelengkap, Kimia Farma Darame, Apotek 97 Farma, Apotek Naba Medika, Apotek Alfiah, dan Apotek Insana. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Morotai, Anhar Tofure, yang menerangkan bahwa sertifikat standar sebagai syarat krusial dalam perizinan berusaha. “Apotek dan toko obat memerlukan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat, apabila apotek atau toko obat tersebut dinyatakan sesuai berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap standar. Sertifikat standar tersebut digunakan sebagai dasar unit pelayanan perizinan berusaha kabupaten atau kota,” ujarnya.

Salah satu aspek penting dalam penilaian fasilitas kefarmasian adalah upaya pengendalian resistensi antimikroba. Resistensi antimikroba merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan dapat dipicu melalui berbagai faktor, termasuk penyalahgunaan dan penggunaan antimikroba yang berlebihan, seperti pembelian antibiotik tanpa resep dokter atau penggunaan tanpa melalui diagnosis medis yang jelas. Langkah pencegahan pemberian antibiotik tanpa resep dokter juga didukung oleh Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara Nomor 100.3.4.2/36/PM/VI/2025 tentang Pengendalian Peredaran Antibiotik dan Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Monik Umi Sakinah, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, menyampaikan bahwa salah satu strategi dalam mengendalikan resistensi antimikroba adalah dengan pendekatan ABC+4T. “Tenaga kesehatan dan masyarakat memiliki peran penting dalam melawan resistensi antimikroba. Pertama, kita harus mengenal resistensi antimikroba melalui pendekatan ABC, yakni Apa itu resistensi antimikroba, Bahaya resistensi antimikroba, dan Cara mikroba menjadi resisten. Selanjutnya, pencegahan resistensi antimikroba dilakukan melalui 4T yaitu Tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter, Teruskan pengobatan sesuai resep, Tidak membuang sisa atau antimikroba rusak sembarangan, serta tegur dan laporkan jika mengetahui sarana yang menjual antimikroba tanpa resep,” terangnya.

Pengawasan yang dilakukan BPOM bertujuan untuk memastikan peredaran obat di masyarakat sesuai dengan ketentuan, demi melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak rasional, termasuk penyalahgunaan antimikroba yang dapat memperbesar potensi terjadinya resistensi. Sinergi yang terjalin antara pengawas, apoteker, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya nasional mengendalikan resistensi antimikroba demi menjaga efektivitas pengobatan.

Sejalan dengan hal tersebut, Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai menaruh harapan besar terhadap peran apoteker di sarana pelayanan kefarmasian. Apoteker diharapkan mampu memahami regulasi terkini terkait pengelolaan obat, berkomitmen dan bertanggung jawab dalam menerapkan praktik kefarmasian yang baik sesuai standar pelayanan serta pedoman pengelolaan obat. (IDNL)

Sarana