Kepala Loka POM di Kab. Pulau Morotai Hadiri Kegiatan FKP RPJMD

10-07-2025 Umum Dilihat 134 kali

Pulau Morotai – Rabu (2/7/2025), Loka POM di Kab. Pulau Morotai menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2029 di Aula Utama Lantai II Kantor Bupati Pulau Morotai. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen KLHS untuk RPJMD tahun 2025-2029 Kabupaten Pulau Morotai. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Instansi vertikal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Desa dan berbagai elemen terkait. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis yang disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.

“Dalam KLHS ini Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJMD. Hal ini merupakan upaya meminimalkan  risiko dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai terhadap lingkungan hidup sehingga kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita jalankan diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” jelas Muhammad Umar Ali. 

Lebih lanjut, Umar menjelaskan lingkungan merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu wilayah. Selain faktor ekonomi, sebagai alasan utama dalam penentuan kriteria fungsi kawasan, faktor daya dukung lingkungan menjadi faktor pengendali utama. "Oleh karena itu, dengan diselenggarakannya forum ini, diharapkan semua pihak dapat memberikan pendapat yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Pulau Morotai kedepan. Hasil forum ini nantinya diharapkan mampu menghasilkan KLHS RPJMD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025-2029 yang berpihak kepada masyarakat,” harap Muhammad Umar Ali. 

Iskandar Zulkarnain, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, mendukung kegiatan KLHS agar menghasilkan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan. “Loka POM di Kab. Pulau Morotai dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Dalam konteks lingkungan hidup, Loka POM di Kab. Pulau Morotai menyemarakan gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) dimana gerakan ini mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk membuang sampah obat, sisa obat, dan obat kedaluwarsa ke tempat sampah yang benar sehingga dapat meminimalisir potensi pencemaran lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Pulau Morotai,” jelasnya. 

Melalui kegiatan KLHS, Loka POM di Kab. Pulau Morotai siap untuk mendukung dan memberikan masukan cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Pulau Morotai kedepan melalui pengawasan yang dilaksanakan secara rutin terhadap aspek kualitas, legalitas, dan keamanan, serta manfaat setiap produk Obat dan Makanan yang beredar sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini selaras dengan misi BPOM yaitu meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. (AP)

 

Sarana