Pulau Morotai - (18/9/2026) Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Pengawalan Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) pada pasar intervensi tahun 2025 di Pasar Central Business District (CBD), Desa Gotalamo, Kec. Morotai Selatan. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan partisipasi pengelola pasar dalam menjamin keamanan pangan di pasarnya serta menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik di pasar rakyat. Kegiatan dilaksanakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi keberlanjutan program dan sosialisasi keamanan pangan kepada komunitas pasar dan pedagang pasar di Pasar CBD yang merupakan pasar yang diintervensi. Kegiatan dilaksanakan dengan sosialisasi keamanan pangan dan materi yang disampaikan meliputi 5 Kunci Keamanan Pangan di sarana peredaran, Mengenal NIE (Nomor Izin Edar), Cek KLIK, BPOM Mobile, Cek SPP-IRT.
Mar’atus Soleha, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan agar masyarakat terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh makanan. “Sarana ritel pasar memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan karena merupakan salah satu mata rantai pangan“ terang Mar’atus. “Usaha ritel merupakan salah satu sumber perekonomian masyarakat, maka pengolah maupun penjual retail sebagai pelaku tumbuhnya retail harus memiliki pengetahuan keamanan pangan yang memadai” tambah Mar’atus.
Sementara itu Irfandi Amiruddin, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama memaparkan mengenai aplikasi BPOM Mobile yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi terkait produk obat dan makanan yang beredar. “Gunakan BPOM Mobile untuk cek izin edar secara mandiri, sehingga konsumen dapat lebih teliti dan bijak sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk,” terang Irfandi.
Intan Dwi Nurlaili, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama juga mengimbau untuk tidak menambahkan bahan berbahaya sebagai campuran pada makanan seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow. “Bahan berbahaya seperti boraks sering disalahgunakan pada bakso, cilok, dan otak-otak sedangkan formalin sering disalahgunakan pada ikan, ayam, tahu, dan mie basah, serta pewarna yang seharusnya tidak untuk makanan yakni rhodamin B dan methanil yellow karena sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan organ dalam tubuh bahkan kematian,” jelasnya.
Melalui kegiatan pengawalan program pasar pangan aman berbasis komunitas, diharapkan komunitas Pasar CBD senantiasa menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik di pasar rakyat, sehingga masyarakat sebagai konsumen terlindungi dari risiko pangan tidak aman. BPOM melalui UPT Loka POM di Kab. Pulau Morotai berkomitmen selalu melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. (AAD)