Halmahera Utara - Loka POM di Kab. Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Advokasi Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor dengan tema “Penguatan Sinergitas dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Halmahera Utara” di Ruang Meeting Fredy Tjandua Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini bertujuan mensinergikan program dan kegiatan pengawasan Obat dan Makanan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara, Sekretaris Daerah Kab. Halmahera Utara, Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kab. Halmahera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Halmahera Utara, dan kepala dinas lainnya. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam sambutannya menyampaikan harapan untuk dapat menyelaraskan tugas dan fungsi antara BPOM, Pemerintah Daerah, dan Lintas Sektor. “Pengawasan Obat dan Makanan merupakan salah satu agenda pembangunan nasional bidang kesehatan yang strategis dalam upaya perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggung jawab bersama pemerintah termasuk penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, insan pers dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen dan langkah nyata dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Obat dan Makanan, Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2025. Pada rangkaian acara ini dilakukan penyerahan secara simbolis dari Bupati Halmahera Utara kepada Kepala Loka di Kab. Pulau Morotai.
Narasumber pada kegiatan ini merupakan Kepala Loka POM di Kab. Pulau Morotai, Salman Fariesy, memaparkan tentang profil pengawasan yang dihadapi di wilayah pengawasan Kab. Halmahera Utara. “Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan selama tahun 2024 pada sarana distribusi Obat dan Makanan, tren temuan pelanggaran adalah produk pangan kedaluwarsa, rusak, dan ilegal tanpa izin edar (TIE),” paparnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Halmahera Utara Selpianus H. Kaya selaku narasumber menjelaskan peran dinas kesehatan dalam pengawasan Obat dan Makanan di Kab. Halmahera Utara. “Peran Dinas Kesehatan sangat penting untuk menjangkau langsung ke masyarakat yang ada di wilayah Kab. Halmahera Utara. Terdapat 3 peran Dinas Kesehatan yaitu memberikan informasi dan sistem informasi manajemen risiko untuk mendukung pengawasan Obat dan Makanan, meningkatkan keamanan, kemanfaatan dan mutu Obat dan Makanan di masyarakat, serta mengatur upaya penanganan dan penyelesaian masalah terkait Obat dan Makanan tidak memenuhi standar atau persyaratan,” jelasnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pembahasan Rencana Aksi Tim yang Tergabung dalam TKPPOM dan Rencana Aksi Pengendalian Resistensi Antibiotik. TKPPOM terdiri dari berbagai pihak terkait yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan sedangkan pengendalian resistensi antibiotik adalah upaya sistematis untuk mencegah dan mengurangi terjadinya resistensi bakteri terhadap antibiotik, agar antibiotik tetap efektif dalam mengobati infeksi di masa sekarang dan masa depan.
Dengan terlaksananya kegiatan Advokasi terkait pengawasan Obat dan Makanan, diharapkan sinergi dan koordinasi antar instansi dapat semakin kuat. Secara keseluruhan, kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesehatan masyarakat dan penguatan sistem pengawasan Obat dan Makanan di tingkat daerah. (DL)