Halmahera Utara – Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Komunitas Pasar Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di Ruang Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pemberdayaan, dan kemandirian komunitas pasar tentang keamanan pangan dan ikut serta dalam mengawasi pangan yang beredar di pasar.
Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) melibatkan pedagang dan pengelola pasar dalam mengawasi dan menjaga keamanan pangan. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Halmahera Utara, Nyoter J.C Koenoe. Dalam sambutannya, Nyoter menuturkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru dan meningkatkan wawasan untuk pengelola dan pedagang pasar. “Melalui berbagai materi dan diskusi keamanan pangan, para peserta lebih memperhatikan penyimpanan, dan distribusi bahan pangan sehingga mampu menjamin kesehatan konsumen maka masyarakat merasa lebih aman dan percaya terhadap kualitas produk yang mereka beli”, tuturnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Mar'atus Soleha, selaku narasumber menjelaskan mengenai Keamanan Pangan dan Ciri Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya. “Bahan berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi seperti formalin, boraks, methanil yellow, dan rodhamin B”, jelasnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Sitti Inayyah Arista, selaku narasumber menjelaskan tentang 5 Kunci Keamanan Pangan Ritel menekankan bahwa pengolah maupun penjual retail harus memiliki pengetahuan keamanan pangan yang memadai. “Ritel harus menerima pangan dengan aman, menyediakan sarana simpan dan pajang dengan aman, dan sebaiknya tidak menerima produk yang sudah dekat dengan masa kedaluwarsa untuk dijual kembali” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Farmasi Ahli Pertama Irfandi Amiruddin, selaku narasumber mengenalkan Aplikasi BPOM Mobile dn Cek KLIK. Setiap pangan yang beredar di wilayah NKRI baik produksi dalam negeri maupun impor untuk diperdagangkan dalam kemasan wajib memiliki izin edar. “Perhatikan label kemasan karena terdapat informasi mengenai makanan/minuman yang akan dikonsumsi, sehingga apabila terdapat bahan yang mungkin intoleransi atau penyebab alergi dapat dihindari untuk dibeli” jelas Irfandi. Selain penyampaian materi, narasumber juga mengenalkan test kit, sebagai bentuk edukasi visual kepada peserta. Peserta diberi kesempatan untuk mengamati secara langsung cara mendeteksi bahan berbahaya dalam sampel pangan secara sederhana.
Pemberian bimbingan teknis keamanan pangan komunitas pasar diharapkan dapat mencetak kader pasar yang mampu melakukan pengawasan mandiri terhadap pangan, melakukan cek KLIK, dan meneruskan informasi kepada komunitas pasar. Kesadaran komunitas pasar yang lebih tinggi, terutama pengelola dan pedagang, membantu menjamin keamanan pangan dengan meminimalisir peredaran bahan berbahaya, sehingga menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (AAD)