Halmahera Utara - Loka POM di Kab. Pulau Morotai melaksanakan Pemeriksaan Sarana dalam Rangka Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) di Kecamatan Tobelo Tengah pada Rabu-Kamis, 25-26 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan keamanan pangan dan mendukung pertumbuhan industri pangan lokal yang berkualitas sehingga dapat tercipta produk pangan yang telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.
Kepala Loka POM di Kab. Pulau Morotai, Salman Fariesy, menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan Arah BPOM dalam memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang tersebar, baik dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun usaha besar sebagai tulang punggung ekonomi daerah. “CPPOB bukan sekedar formalitas, tapi fondasi utama untuk menjamin bahwa produk pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, berkualitas, dan layak edar. Kami melakukan pendekatan langsung ke lapangan dengan harapan seluruh pelaku usaha baik yang telah berjalan ataupun baru merintis bisa memperoleh akses informasi dan bimbingan teknis yang merata,” ungkapnya.
Dhini Arwindah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama menyampaikan Loka POM di Kab. Pulau Morotai terus aktif melakukan edukasi dan pendampingan pelaku kepada usaha agar memahami standar-standar produksi pangan yang baik, mulai dari lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan baku, pengawasan proses, produk akhir, sanitasi, higiene, karyawan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, hingga dokumentasi. Tujuan utama kami adalah memastikan para pelaku usaha naik kelas dan siap bersaing secara sehat di pasar. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini agar lebih berkembang karena kami siap mendampingi dari awal hingga produk mereka layak edar,” tambahnya.
Lokasi POM di Kab. Pulau Morotai berharap dengan kegiatan pendampingan sertifikasi IP CPPOB dapat memastikan produk pangan pangan aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di daerah tersebut. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas dan pendampingan yang disediakan oleh BPOM untuk memenuhi persyaratan IP CPPOB sehingga produk mereka dapat bersaing di pasar yang lebih luas. (DL)