Amankan Pangan Nataru, Loka POM di Kab. Pulau Morotai Laksanakan Pengawasan Tahap V

31-12-2025 Umum Dilihat 93 kali

Pulau Morotai – Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Tahap V di Kecamatan Morotai Jaya pada Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat untuk memastikan pangan olahan yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi menjelang pergantian tahun.

Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilaksanakan secara bertahap sejak 28 November 2025 hingga 2 Januari 2026. Tahap V merupakan tahapan akhir pengawasan difokuskan pada wilayah dengan aktivitas distribusi pangan yang meningkat menjelang Tahun Baru.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, petugas Loka POM di Kab. Pulau Morotai melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah sarana distribusi pangan yang berada di wilayah Kec. Morotai Jaya. Fokus utama pengawasan mencakup Pangan Olahan kedaluwarsa, rusak, serta produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Pada saat pemeriksaan, petugas masih menemukan beberapa produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti produk kedaluwarsa dan kemasan rusak. Terhadap temuan tersebut dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana yang disaksikan langsung oleh petugas. Selain itu, pelaku usaha diberikan pembinaan serta sanksi administrasi berupa surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Monik Umi Sakinah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.

Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak aman, khususnya pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru. “BPOM terus mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha melalui edukasi dan pengawasan agar mereka berkomitmen menyediakan pangan yang aman bagi konsumen. Pangan tidak layak konsumsi dapat membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kebersihan,” jelas Iskandar.

Melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan Nataru Tahap V ini, Loka POM di Kab. Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan berlaku. Loka POM di Kab. Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk pangan yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi keamanan pangan melalui email: pulaumorotai@pom.go.id, Telepon/WhatsApp: 0813-4000-0130, Facebook: Loka POM di Pulau Morotai, dan Instagram: bpom.pulaumorotai. (IS)

Sarana